Layanan Desa Karangtalun

Desa Karangtalun menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat, seperti pengurusan administrasi kependudukan,layanan kesehatan, informasi pertanian, serta pengelolaan program pembangunan desa.

01

Pembuatan Akte Kelahiran

Proses pembuatan akte kelahiran untuk anak yang baru lahir dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti surat kelahiran dari rumah sakit dan Kartu Keluarga.

Persyaratan

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
  3. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / keterangan nikah orang tua
  4. Foto copy keterangan lahir dari bidan / rsu sebanyak 2 lembar
  5. Foto copy kartu keluarga
  6. Surat kesaksian jika keterangan bidan / rsu tidak ada
  7. Ijazah terakhir jika ada

02

Pembuatan Kartu Keluarga

Pengurusan Kartu Keluarga baru atau perubahan data dengan menyertakan dokumen seperti akte kelahiran, akte pernikahan, dan surat pindah jika diperlukan.

Persyaratan

  1. Pengantar RT dan Photo 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  2. Mengisi blanko F1 – 01, F1 – 06, dan F1-07 (Apabila belum KTP Nasional)
  3. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah (Apabila Diperlukan)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir, Kepala Keluarga dan Seluruh anggota keluarga
  6. Fotocopy Passport, Kepala Keluarga dan Seluruh Anggota Keluarga (Apabila Diperlukan)

03

Persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial dengan melampirkan dokumen pendukung.

Persyaratan

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu BLT/JAMKESMAS

04

Persyaratan Pengantar Nikah

Pembuatan surat pengantar nikah dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akte kelahiran.

Persyaratan

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah
  5. Pas Foto Warna 2x3 sebanyak 2 lembar
  6. Surat Kematian/Surat Cerai (Jika diperlukan)

05

Pembuatan SKCK

Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan lamaran kerja atau administrasi lainnya dengan melengkapi dokumen pendukung.

Persyaratan

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

06

Pengantar Surat Kematian

Pembuatan surat pengantar kematian untuk keperluan administrasi dengan melampirkan dokumen pendukung.

Persyaratan

  1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Bidan